Pengertian
Tax Amnesty
Tax
Amnesty atau Pengampunan Pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan
cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Dari
pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax
Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan
pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan
dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
Maksud
dan Tujuan Tax Amnesty
Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-undang
No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa pertumbuhan ekonomi
nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang
berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan
likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang
ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam
bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk
menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.
Untuk
menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang ada di
luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke dalam
negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty.
Dengan begitu terdapat "win-win
solutioin" antara negara dengan pemilik harta di luar negeri yang
mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan
maupun dana repatriasi (dana yang
ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan
ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan
dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang
sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak
yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara
umum.
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.
Tujuan Tax
Amnesty berdasarkan Undang-undang
nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi
2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang
lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan
digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Pengampunan
Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas :
-Kepastian hukum,
yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
-Keadilan, yaitu
pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban
dari setiap pihak yang terlibat.
-Kemanfaatan, yaitu
seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara,
bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
-Kepentingan nasional, yaitu
pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan
masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Manfaat
atau Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
-Penghapusan
pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai
sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang
perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak,
dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan
kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
-Penghapusan sanksi
administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan
dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir
Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN
atau PPnBM.
-Tidak
dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai
dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan
PPh dan PPN atau PPnBM.
-Penghentian
pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan,
dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban
perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan
kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro
menyatakan tax amnesty merupakan langkah awal ditetapkannya tax havens di
Indonesia. Praktis wacana itu kian bersambut dengan menghadirkan pro dan kontra
di tengah publik. Akan tetapi, UU Tax Amenesty tetap diketuk di DPR setelah
melalui pembahasan alot. Artinya, selangkah lagi ada
daerah di Indonesia yang menjadi tax havens layaknya di Hongkong, Panama, Mauritius,
Cayman Islands, Bahama, Dubai dan sebagainya. Respon dalam negeri pun ada yang
mendukung dan ada yang menolak, serta ada yang abu-abu (netral). Bagi para
pengusaha Indonesia khususnya yang memilki usaha di luar negeri, tentu program
ini adalah peluang untuk semakin berkancah di tataran bisnis internasional.
Pelaku usaha, Erizeli Bandaro menyatakan
banyak negara kesulitan mendapatkan akses pendanaan untuk proyek insfrastruktur
umum. Lantas kemana saja uangnya, apakah uang hilang? Apakah semua orang kalah
main di pasar uang? Menurutnya, tidak, karena kalau ada yang kalah tentu ada
yang menang.
“Kalau ada negara yang terpuruk terjerat utang
raksasa tentu ada yang menikmati kebebasan financial. Ketika negara kesulitan
mendapatkan akses dana, sementara ada segelintir orang mengantongi dana tak
terbilang,”
Dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC
(Offshore Financial Center) regions seperti Singapore, Swiss, Bahama, BVI,
Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar
dari cadangan devisa negara kita.
Data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation
melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010
jumlah dana asal Indonesia yang parkir di wilayah offshore mencapai USD 108,89
billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk
property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga
custodian yang juga berada di OFC negara tax haven.
Menurut salah satu sumbernya mengatakan bahwa
data mengenai kepemilikan dana orang Indonesia di luar negeri, telah diterima
oleh Presiden Jokowi jauh sebelum ada issue mengenai Panama Papers. Lantas mengapa
sampai Jokowi mengusulkan tax amnesty? Penyebabnya adalah sampai sekarang belum
ada negara yang berhasil menarik dana offshore melalui pengadilan atau
keputusan paksa lewat pengadilan karena alasan penghindaran pajak. Karena sulit mendapatkan bukti. Walau ada
indikasi namun itu bukan bukti legal. Panama papers hanya membuktikan nama
seseorang sebagai pemilik perusahaan dan rekening tapi untuk diketahui bahwa
dana itu sendiri tidak pernah ada di rekening offshore atas nama perusahaan
offshore.
Masih kata Jely, panggilan akrbanya penguasaha
satu ini, rekening offshore hanya channeling untuk masuk ke layering lainnya yang
rumit. Tetapi walau begitu hebatnya pemilk dana offshore itu menyembunyikan
dananya namun bukan berarti mereka happy. Karena, walau penempatan dana pada OFC adalah
bebas pajak namun hampir semua negara restrictiondengan lalu lintas dana offshore. Apalagi
dengan adanya ketentuan keterbukaan informasi data perbankan untuk tujuan
pajak. Di samping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga
tergolong mahal.
Katakanlah mereka ingin melakukan ekspansi
bisnis di Indonessia maka mereka terpaksa harus menempuh skema yang rumit dan
mahal. Petama mereka harus create cash
collateral. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya
5%. Kedua, mereka harus mengajukan pinjaman ke bank denganunderlying proyek yang akan dibiayainya di
Indonesia. Proses kedua ini dia harus
keluar ongkos sedikitnya 5%. Di samping kewajiban membayar bunga tahunan yang
sediktinya 4%. Jadi total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha sampai uang
masuk di Indonesia bisa mencapai 10%.
Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan,
jadi mahal sekali ongkos untuk menyembunyikan kesalahan. Di samping ongkos yang
mahal untuk memobilisasi dana tersebut juga proses pencairannya tidak bisa
cepat. Butuh proses yang cukup lama dan panjang. Karena mereka harus melewati
standar kepatuhan placement,
layering, integration,dan utilize dana. Proses ini bisa memakan
waktu sedikitnya 7 bulan baru selesai. Belum lagi untuk mendapatkan underlying juga
tidak bisa cepat. Karena proyek atau transaksi dengan mendapatkan dukungan
legal dari pemerintah tidak bisa cepat. Apalagi ada aturan untuk mega proyek
hanya settle izinnya apabila sudah ada financial
closing.
Maka atas dasar tersebut, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di Indonesia. Ini
merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional ,
bersatu membangun Indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga
disebut Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).
Pemerintah menargetkan mampu ‘memulangkan’
sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp3000-4000 triliun dana yang terparkir di luar
negeri, Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di
surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal langsung (direct investment).
Selain akan membuat pasar uang dan modal dalam negeri lebih bergairah dan
sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan
pajak karena dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang pasti lebih murah
dibandingkan melakukan cara konvensioanal mobilisasi dana offshore.
“Tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar
AS dan menambah cadangan devisa yang akhirnya akan mendorong penguatan nilai
tukar rupiah. Likuiditas dalam negeri akan meningkat yang berdampak turunnya
suku bunga.