Kamis, 01 Desember 2016

Dampak Tax Amnesty bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional


Pengertian Tax Amnesty
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
                                                 
Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty maka kepadanya mendapatkan keuntungan diantaranya adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak A tidak pernah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) baik Masa maupun Tahunan dari tahun 2011 sampai dengan 2015. Apabila Wajib Pajak A tersebut mengikuti Tax Amnesty maka pajak yang seharusnya terutang dan sanksi/denda yang seharusnya dibayar menjadi hilang atau dihapus dengan cara mengungkapkan seluruh hartanya dan membayar uang tebusan.
Maksud dari uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Nantinya uang tebusan ini secara resmi masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.

Maksud dan Tujuan Tax Amnesty

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun tidak semua harta tersebut telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan oleh pemiliknya, bahkan mungkin banyak yang belum terungkap. Apabila harta yang belum diungkapkan tersebut pada akhirnya di laporkan dalam SPT Tahunan atau terungkap oleh Direktorat Jenderal Pajak maka berdasarkan ketentuan perpajakan secara umum atas harta tersebut dapat dikenai PPh atau PPN kurang bayar atau dapat ditagih kembali pajak-pajaknya. Atas konsekuensi adanya pajak yang masih haus dibayar inilah yang menjadikan mereka tidak mau mengungkapkan hartanya yang ada di luar negeri dengan sukarela.

Untuk menjembatani antara kepentingan pemerintah dengan pemilik harta yang ada di luar negeri agar mau mengungkapkan hartanya atau menarik hartanya ke dalam negeri, maka diterbitkan peraturan tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Dengan begitu terdapat "win-win solutioin" antara negara dengan pemilik harta di luar negeri yang mana negara akan diuntungkan dengan adanya dan yang masuk dari uang tebusan maupun dana repatriasi (dana yang ditarik untuk diinvestasikan di dalam negeri) serta membantu pertumbuhan ekonomi karena dari dana yang diinvestasikan di Indonesia juga nantinya akan dipungut pajak yang berlaku, sedangkan pemilik harta mendapat keuntungan yang sama besarnya dari sisi besarnya uang tebusan yang lebih kecil dibanding pajak yang seharusnya terutang apabila dihitung dengan ketentuan perpajakan secara umum.
Namun demikian Tax Amnesty ini ditujukan tidak hanya kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki harta atau aset di luar negeri saja. Bagi Wajib Pajak dalam negeri juga boleh untuk mengikuti program Tax Amnesty ini apabila masih ada harta atau aset yang belum di laporkan dalam SPT Tahunannya sehingga tetap terdapat unsur keadilan.

Tujuan Tax Amnesty berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi

2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi
3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas :

-Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
-Keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
-Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
-Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Manfaat atau Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)

-Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

-Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

-Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

-Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.

Menteri Keuangan RI Bambang PS Brodjonegoro menyatakan tax amnesty merupakan langkah awal ditetapkannya tax havens di Indonesia. Praktis wacana itu kian bersambut dengan menghadirkan pro dan kontra di tengah publik. Akan tetapi, UU Tax Amenesty tetap diketuk di DPR setelah melalui pembahasan alot. Artinya, selangkah lagi ada daerah di Indonesia yang menjadi tax havens layaknya di Hongkong, Panama, Mauritius, Cayman Islands, Bahama, Dubai dan sebagainya. Respon dalam negeri pun ada yang mendukung dan ada yang menolak, serta ada yang abu-abu (netral). Bagi para pengusaha Indonesia khususnya yang memilki usaha di luar negeri, tentu program ini adalah peluang untuk semakin berkancah di tataran bisnis internasional.

Pelaku usaha, Erizeli Bandaro menyatakan banyak negara kesulitan mendapatkan akses pendanaan untuk proyek insfrastruktur umum. Lantas kemana saja uangnya, apakah uang hilang? Apakah semua orang kalah main di pasar uang? Menurutnya, tidak, karena kalau ada yang kalah tentu ada yang menang.
“Kalau ada negara yang terpuruk terjerat utang raksasa tentu ada yang menikmati kebebasan financial. Ketika negara kesulitan mendapatkan akses dana, sementara ada segelintir orang mengantongi dana tak terbilang,”

Dana asal Indonesia yang ditempatkan di OFC (Offshore Financial Center) regions seperti Singapore, Swiss, Bahama, BVI, Caymand Island dll, mencapai USD 200 billion lebih. Jumlah ini jauh lebih besar dari cadangan devisa negara kita.
Data yang dipublikasikan oleh Ford Foundation melalui laporan Global Financial Integrity dari tahun 2002 sampai dengan 2010 jumlah dana asal Indonesia yang parkir di wilayah offshore mencapai USD 108,89 billion. Ini harta dalam bentuk uang tunai.Tidak termasuk dalam bentuk property, Stock, Bond dll yang dokumen kepemilikannya ditempatkan di lembaga custodian yang juga berada di OFC negara tax haven.

Menurut salah satu sumbernya mengatakan bahwa data mengenai kepemilikan dana orang Indonesia di luar negeri, telah diterima oleh Presiden Jokowi jauh sebelum ada issue mengenai Panama Papers. Lantas mengapa sampai Jokowi mengusulkan tax amnesty? Penyebabnya adalah sampai sekarang belum ada negara yang berhasil menarik dana offshore melalui pengadilan atau keputusan paksa lewat pengadilan karena alasan penghindaran pajak. Karena sulit mendapatkan bukti. Walau ada indikasi namun itu bukan bukti legal. Panama papers hanya membuktikan nama seseorang sebagai pemilik perusahaan dan rekening tapi untuk diketahui bahwa dana itu sendiri tidak pernah ada di rekening offshore atas nama perusahaan offshore.

Masih kata Jely, panggilan akrbanya penguasaha satu ini, rekening offshore hanya channeling untuk masuk ke layering lainnya yang rumit. Tetapi walau begitu hebatnya pemilk dana offshore itu menyembunyikan dananya namun bukan berarti mereka happy. Karena, walau penempatan dana pada OFC adalah bebas pajak namun hampir semua negara restrictiondengan lalu lintas dana offshore. Apalagi dengan adanya ketentuan keterbukaan informasi data perbankan untuk tujuan pajak. Di samping itu ongkos penempatan dana dan mobilisasi dana offshore juga tergolong mahal.

Katakanlah mereka ingin melakukan ekspansi bisnis di Indonessia maka mereka terpaksa harus menempuh skema yang rumit dan mahal. Petama mereka harus create cash collateral. Untuk proses ini biaya yang harus dibayar sedikitnya 5%. Kedua, mereka harus mengajukan pinjaman ke bank denganunderlying proyek yang akan dibiayainya di Indonesia. Proses kedua ini dia harus keluar ongkos sedikitnya 5%. Di samping kewajiban membayar bunga tahunan yang sediktinya 4%. Jadi total ongkos yang harus dibayar oleh pengusaha sampai uang masuk di Indonesia bisa mencapai 10%.

Belum lagi bunga yang harus di bayar tahunan, jadi mahal sekali ongkos untuk menyembunyikan kesalahan. Di samping ongkos yang mahal untuk memobilisasi dana tersebut juga proses pencairannya tidak bisa cepat. Butuh proses yang cukup lama dan panjang. Karena mereka harus melewati standar kepatuhan placement, layering, integration,dan utilize dana. Proses ini bisa memakan waktu sedikitnya 7 bulan baru selesai. Belum lagi untuk mendapatkan underlying juga tidak bisa cepat. Karena proyek atau transaksi dengan mendapatkan dukungan legal dari pemerintah tidak bisa cepat. Apalagi ada aturan untuk mega proyek hanya settle izinnya apabila sudah ada financial closing.

Maka atas dasar tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang sangat longgar untuk berinvestasi di Indonesia. Ini merupakan solusi smart Jokowi dan bernuasa berani demi rekonsialiasi nasional , bersatu membangun Indonesia lebih baik. Lewat tax amnesty yang biasa juga disebut Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

Pemerintah menargetkan mampu ‘memulangkan’ sekitar Rp 1.000 triliun dari Rp3000-4000 triliun dana yang terparkir di luar negeri, Dana-dana tersebut akan diarahkan untuk diinvestasikan antara lain di surat berharga negara (SBN) dan penanaman modal langsung (direct investment). Selain akan membuat pasar uang dan modal dalam negeri lebih bergairah dan sektor riil berputar lebih kencang, tax amnesty bakal mendongrak penerimaan pajak karena dalam tax amnesty berlaku tarif tebusan yang pasti lebih murah dibandingkan melakukan cara konvensioanal mobilisasi dana offshore.

“Tax amnesty bisa meningkatkan pasokan dolar AS dan menambah cadangan devisa yang akhirnya akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah. Likuiditas dalam negeri akan meningkat yang berdampak turunnya suku bunga.